Perkumpulan Aparat Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) Kabupaten Gorontalo meminta agar penerapan sistem transaksi non tunai untuk penggunaan dana desa, dilaksanakan secara terstuktur dengan penerapan sistem dan pengawasan yang baik, dengan menempatkan Pemerintah kecamatan sebagai kontrol administrasi saat pengajuan transaksi non tunai.
Hal ini disampaikan oleh Ketua P-APDESI Kabupaten Gorontalo Wowiling Habibullah ketika berbincang dengan Berita A1.ID, Senin (06/10/2025).
“Penerapan sistem non tunai untuk seluruh transaksi keuangan yang bersumber dari dana desa, kami apresiasi penerapannya,” paparnya.
Hanya P-APDESI berharap penerapan sistem ini tidak hanya pada proses perpindahan transaksi tunai ke non tunai saja.
“Sebab jika ini hanya dilakukan seperti itu, maka pasti masih akan ada ruang-ruang yang bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan anggaran, metode ini harus bisa dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan seluruh unsur terkait dengan pengawasan penggunaan dana desa,” jelasnya.
Wowiling menyebutkan bahwa Pemerintah kecamatan misalnya dalam model transaski non tunai nanti, Pemerintah Kecamatan tidak hanya sekedar terlibat dalam sistem aplikasi saja, namun lebih dari pada itu peran pemerintah kecamatan mestinya diberi ruang untuk melakukan evaluasi administrasi terhadap pengajuan pencairan dana desa yang diusulkan oleh Kepala Desa.
“Saya kasih contoh misalmnya Desa Hutadaa, akan mengajukan pencairan anggaran fisik sebesar Rp.200 juta, maka dalam proses pengajuan pencarian anggaran tersebut, Pemerintah kecamatan sebelum melakukan approve disistem nontunai, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi apakah pencairan dana kegiatan fisik tersebut sudah memenuhi persyaratan administraf atau tidak,” urai kepala Desa Hutadaa Kecamatan Talaga Jaya.
Tidak hanya itu saja dalam proses pengecekan dan kontrol administratif yang dilaksanakan oleh pemerintsah kecamatan, juga harus melakukan kontrol terhadap keseimbangan realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan.
“Sebab jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses ini, ditahun anggaran terdapat tidak sesuaian antara realisasi anggaran dan realisasi program, artinya uang sudah habis tapi pekerjaan tidak selesai, ini yang harus dikontrol oleh pemerintah kecamatan dalam penerapan metode non tunai,” jelasnya.
P-APDESI menurut Wowiling meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak BSG agar melakukan hal ini dalam rangka mewujudkan apa yang diinginkan oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi.
“Maksud baik dari pak Bupati ini harus bisa diejawantahkan dengan baik, agar tidak hanya sekedar perpindahan metode transaksi saja, namun harus disiapkan secara terstruktur rapi sehingga penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan apa yang telah disusun dalam dokumen APBDesa, sehingga terwujudlah Desa Maju, Transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Penulis : Sofyan Ishak










