Nasib Operator Adminduk Dibahas Dinas Dukcapil dan PMD Kabgor

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muhtar Nuna menggelar rapat dengan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo.
BeritaA1.id -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat khusus bersama Inspektorat Kabupaten Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa, (08/01/2026).

Rapat tersebut digelar untuk menyatukan persepsi terkait status Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari desa yang terdampak kebijakan efisiensi dan pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Dukcapil itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna. Hadir dalam pertemuan tersebut seluruh pejabat administrasi Dinas Dukcapil, Sekretaris Dinas PMD Rion Ali, serta unsur Inspektorat Kabupaten Gorontalo.

Forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus pencarian solusi agar layanan administrasi kependudukan di desa tetap berjalan optimal.

Muhtar Nuna menegaskan, petugas registrasi Adminduk dari desa merupakan ujung tombak pelayanan Dukcapil di tingkat akar rumput. Keberadaan mereka sangat membantu memastikan seluruh penduduk tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, terutama dalam pemenuhan kewajiban memiliki KTP elektronik.

“Peran mereka strategis dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Muhtar.

Selain mempercepat layanan, Muhtar menilai keberadaan petugas Adminduk desa juga menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik percaloan dan menutup ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Model pelayanan berbasis desa yang dirintis sejak 2021 itu dinilai efektif menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Dukcapil Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD Rion Ali menyatakan pada prinsipnya petugas registrasi Adminduk desa tetap perlu dipertahankan karena fungsi dan perannya yang vital dalam mendukung program nasional kepemilikan dokumen kependudukan.

Namun, ia membuka kemungkinan penyesuaian skema, baik dengan melekatkan tugas tersebut pada Kaur Pemerintahan desa/kelurahan maupun melalui pengangkatan operator khusus.

“Formulanya perlu dibahas dan disepakati di tingkat pimpinan agar tetap selaras dengan regulasi dan kondisi keuangan desa,” ujarnya.

Penulis : Sofyan Ishak


Penulis: SOFYAN ISHAKEditor: SOFYAN ISHAK