PT Alif Satya Perkasa Tegaskan Proses Jual Beli Lahan di Tanggikiki Sudah Sesuai Prosedur

Affandi Polapa, SH dan Johan Chornelis Rumampuk
BeritaA1.id -

Kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa Affandi Polapa, SH menegaskan bahwa proses jual beli lahan yang ada di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, yang akan menjadi kawasan pemukiman untuk perumahan Safa Marwah sudah melalui proses jual beli yang sah antara penjual dan pembeli.

Hal ini disampaikan oleh Affandi Polapa, SH saat menggelar konfrensi Pers Kamis (08/01/2025) di kantor Pemasaran PT Alif Satya Perkasa. “Kami ingin menjelaskan proses jual beli, bahwa syarat-syarat sah jual belinya sudah terpenuhi dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Andi, syarat formil berupa penjual dalam hal ini ahli waris, dan juga pembeli dalam hal ini PT Alif Satya Perkasa yang kemudian ada kesepakatan bersama atas jual beli lahan, yang ada di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana. “Semua unsur jual beli sudah terpennuhi dan lengkap jadi tentu dalam hal perjanjian jual beli ini sudah tidak ada persoalan, dan ini dibuktikan dengan sudah terbitnya sertifikat atas lahan tersebut,” jelasnya.

Terkait persoalan yang kini mengemuka dan beredar, bahwa ada satu dan dua ahli waris yang keberatan atas transaksi jual beli ini, pihaknya menduga bahwa ada pembicaraan atara ahli waris yang belum selesai. “Tapi terkait jual beli antara ahli waris dan PT Alif Satya Perkasa kami rasa hal ini sudah selesai dan clear,” tegasnya.

Terpisah, 2 dari 21 ahli waris, yakni Zubaedah Olii dan Udin Olii melalui kuasa insidentil mereka, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk menolak proses jual beli antara ahli waris dengan PT Alif Satya Perkasa.

“Jika kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa, menyampaikan bahwa semua sudah selesai di internal keluarga (21 ahli waris), saya akan bantah hal itu,” tegas Johan.

Johan bilang, sejak awal mereka telah menduga terdapat unsur penipuan dalam jual-beli tanah antara ahli waris dengan PT Alif Satya Perkasa. Sebab, hingga saat ini dua ahli waris (Zubaedah Olii dan Udin Olii) tidak mengetahui notaris yang digunakan PT Alif Satya Perkasa.

“Kami menduga mereka memanipulasi data. Pembelian tanah baru dilakukan dengan uang muka (panjar) sebesar Rp500 juta, lalu tiba-tiba terbit sertifikat tanah. Sertifikat itu terbit berdasarkan akta jual beli tanah dari notaris,” ujar Johan.

Ia mengaku telah berupaya untuk mendapatkan dokumen atau salinan akta jual beli tanah dari orang kepercayaan PT Alif Satya Perkasa, namun upaya tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

“Saya minta dokumen jual beli tanah dari orang kepercayaan Wisnu Nusi (pemilik PT Alif Satya Perkasa), Roy Dude (melalui pesan WhatsApp) tapi tidak diberikan. Di situ saya sampaikan, jika perusahaan tidak memberikan dokumen itu, maka saya akan menggunakan jalur lain, lalu disampaikan dokumen ada di pemerintah kelurahan,” ungkap Johan.

“Saya pun tanya di kelurahan, mereka menjawab, tidak ada. Jawaban Roy tadi saya screenshot, lalu kirim ke kelurahan, kemudian mereka menyampaikan dokumen tersebut ada. Kelurahan bilang dokumen akan diberikan dalam bentuk pdf, tapi sampai saat ini belum ada. Jika memang tidak ada persoalan dengan jual beli tanah, mengapa dokumen itu tidak diberikan,” imbuh Johan.

Lebih dari itu, Johan juga mengaku telah melayangkan somasi atau peringatan kepada PT Alif Setya Perkasa untuk menghentikan sementara pembangunan, sebab masih terdapat konflik internal di ahli waris.

“Tapi sampai saat ini somasi kami tidak diindahkan. Jadi apa yang disampaikan kuasa hukum itu hanya membela diri. Kami bicara fakta, bicara data. Kami akan menyurati perusahaan terkait surat pembatalan pernyataan dan tanda tangan dari ahli waris dari orang tua kami dan paman kami,” tandas Jojo.

Penulis : Sofyan Ishak


Penulis: SOFYAN ISHAKEditor: SOFYAN ISHAK