Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan keberpihakannya pada ekonomi rakyat kecil. Melalui Dinas Perhubungan, anggaran sebesar Rp910,5 juta digelontorkan untuk subsidi BBM bagi 3.642 pengemudi bentor pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar bantuan, melainkan intervensi negara untuk menjaga denyut transportasi rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi harian masyarakat.
Program subsidi ini menyasar pengemudi bentor yang masuk kategori ekonomi rentan (DTSEN desil 1–5). Masing-masing penerima akan memperoleh voucher BBM sebanyak 25 liter, skema yang dirancang agar subsidi tepat sasaran, transparan, dan langsung mengurangi biaya operasional di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawaty Usman, menegaskan bahwa penyaluran akan dimulai pada bulan ketiga tahun 2026 dengan pengawasan ketat.
“Ini bukan program simbolik. Kami memastikan subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang menggantungkan hidup di jalanan. Pengawasannya ketat, akuntabel, dan berbasis data,” tegasnya.
Lebih dari sekadar alat transportasi, bentor adalah urat nadi mobilitas rakyat—menghubungkan desa dan kota, menggerakkan distribusi barang, serta menjadi sandaran hidup ribuan keluarga. Ketika biaya operasional melonjak, bentor adalah sektor pertama yang terpukul.
Karena itu, intervensi ini dipandang strategis untuk mencegah efek domino pelemahan ekonomi masyarakat bawah.
“Jika transportasi rakyat terganggu, maka aktivitas ekonomi masyarakat juga ikut tersendat. Menjaga bentor berarti menjaga stabilitas ekonomi lokal,” lanjut Irawaty.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Jhon Reverie F. David, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap sektor transportasi rakyat yang selama ini bekerja dalam tekanan biaya tinggi.
“Bentor bukan beban daerah, tapi penggerak ekonomi rakyat. Setiap liter BBM yang kami subsidi adalah upaya menjaga dapur ribuan keluarga tetap mengepul. Pemerintah tidak boleh hanya mengatur, tetapi harus melindungi,” tegas Jhon.
Ia menambahkan, verifikasi penerima dilakukan secara ketat berbasis data terpadu untuk memastikan subsidi tidak diselewengkan.
“Kami pastikan yang menerima adalah mereka yang benar-benar bekerja dan hidup dari bentor. Tidak boleh ada ruang bagi permainan. Subsidi ini adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam konteks kebijakan daerah, Dinas Perhubungan menegaskan posisinya sebagai salah satu dari 12 OPD pengampu UMKM yang menjalankan kebijakan protektif dan afirmatif bagi pelaku usaha jasa transportasi. Fokusnya jelas: menekan beban operasional agar pendapatan keluarga pengemudi dapat meningkat dan bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak hanya menyalurkan BBM, tetapi mengirim pesan politik yang jelas: negara tidak boleh absen dari jalanan tempat rakyat kecil menggantungkan hidupnya.
Penulis : Sofyan Ishak










