SK Mendagri Terbit, Deddy Hamzah Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

BeritaA1.id -

Kepastian politik akhirnya terjawab. Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan Deddy Hamzah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo resmi terbit.

Terbitnya SK nomor 100.2.1.4-44 tahun 2026, tanggal 19 Januari 2026, ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut menandai berakhirnya proses administratif sekaligus membuka jalan bagi penguatan representasi rakyat di parlemen daerah.

SK Mendagri ini menjadi dasar hukum sah bagi Deddy Hamzah untuk mengisi kursi DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan periode berjalan, menggantikan anggota dewan sebelumnya yang telah diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya SK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna, setelah seluruh administrasi internal dewan dirampungkan.

Masuknya Deddy Hamzah sebagai PAW diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa energi baru dalam kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Kehadirannya dinilai penting untuk menjaga kesinambungan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dan pengontrol jalannya pemerintahan daerah.

Secara terpisah, sejumlah kalangan menilai terbitnya SK Mendagri ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan stabilitas politik daerah tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum atas dinamika pergantian antar waktu di lembaga legislatif.

Dengan resminya pengangkatan ini, publik Gorontalo kini menaruh harapan besar agar Deddy Hamzah mampu menjalankan amanah rakyat secara progresif, berpihak pada kepentingan publik, serta aktif memperjuangkan aspirasi daerah di parlemen provinsi.

Penulis : Sofyan Ishak


Penulis: SOFYAN ISHAKEditor: SOFYAN ISHAK